Membeli Kendaraan Tidak Ada Kwintasi? Jangan Bingung saat Balik Nama  Begini Tipsnya

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM)--Seorang anggota kepolisian membagikan tips balik nama kendaraan tanpa kwitansi pembelian. Seperti diketahui, kwitansi pembelian menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi apabila tidak ada KTP pemilik lama.

Namun terkadang, pemilik kendaraan yang hendak balik nama sudah tidak memiliki lagi kwitansi pembelian. Lantas bagaimana tips balik nama kendaraan tanpa kwitansi pembelian dari Iptu Benny?

 

Melansir dari akun YouTube Elang Maut Channel, yang dikutip merdeka.com, Senin (12/6), simak ulasan informasinya berikut ini.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Iptu Benny membagikan tips balik nama kendaraan. Seperti diketahui, kwitansi pembelian menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi apabila tidak ada KTP pemilik lama.

"Terkait video saya perihal balik nama kendaraan tanpa perlu KTP pemilik lama. Nah persyaratannya salah satunya adalah kwitansi kan, kwitansi pembelian," ujar Iptu Benny.

"Ini banyak sekali sekali pertanyaan 'Kalo enggak ada kwitansi bagaimana, Bang?'. Nah sesuai aturan, kalau tidak ada kwitansi pembelian, berarti proses balik namanya tidak bisa dilakukan. Berarti Anda harus mencari pemilik lama membuat kwitansi baru," sambungnya.

Balik Nama Kendaraan Tanpa Kwitansi Pembelian

"Bagaimana pula kalau pemilik lama sudah enggak ketahuan di mana? Sementara kwitansi yang itu sudah hilang, bagaimana harus kita lakukan Bang?," tanyanya.

"Ada cara terakhir tapi jangan Anda lakukan kwitansinya dipalsukan ya asal-asalan, itu malah masalah baru nanti," lanjutnya.

"Tapi kalau tidak ada lagi jalan lain, maka Anda bisa minta penetapan pengadilan. Anda pergi ke Pengadilan memohon agar menerbitkan penetapan oleh Hakim terkait jual beli itu," tambahnya.

Proses Penetapan Pengadilan

Iptu Benny juga menjelaskan bagaimana proses penetapan oleh Pengadilan Negeri. Penetapan Pengadilan ini nantinya bisa menjadi pengganti kwitansi pembelian.

"Nanti Hakim akan memeriksa kebenarannya dan akan menerbitkan penetapan Pengadilan terkait jual beli yang Anda lakukan. Nah itu bisa menjadi pengganti kwitansi pembelian," ucap Iptu Benny.

"Memang agak repot jadinya, harus ke Pengadilan lagi kan. Ya mudah-mudahan usaha-usaha seperti ini bisa dibantu oleh Pengadilan Negeri," tutupnya.***

Seperti diketahui, kwitansi pembelian menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi apabila tidak ada KTP pemilik lama.